Pekerja Perempuan di Makassar Diduga Alami Kekerasan Seksual dan Eksploitasi oleh Majikan
Makassar, Lingkar Sulawesi —
Seorang pekerja perempuan berusia 22 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan kekerasan seksual berat yang dialaminya selama bekerja di rumah majikannya. Korban mengaku disekap, dipaksa berhubungan badan, serta diancam agar tetap bekerja tanpa menerima upah.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026. Berdasarkan keterangan korban kepada pendampingnya, dugaan tindak pidana itu terjadi selama dua hari, yakni 1–2 Januari 2026, di wilayah Barombong, Makassar.
Pendamping korban dari Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen, mengungkapkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh majikan korban, sementara istri pelaku disebut turut terlibat.
“Korban dipaksa berhubungan badan dalam kondisi tertekan dan ketakutan. Bahkan, peristiwa itu direkam dan dijadikan alat ancaman,” ujar Alita saat mendampingi korban melapor.
Menurut penuturan korban, rekaman tersebut digunakan pelaku untuk mengintimidasi agar korban tetap bekerja tanpa menerima gaji. Korban bahkan disebut diminta mengabdi dalam jangka waktu yang sangat lama.
Selain kekerasan seksual, korban juga mengaku mengalami penganiayaan fisik. Ia disebut pernah ditampar dan dijambak sebelum akhirnya dipaksa menuruti keinginan pelaku.
Usai kejadian, korban dipulangkan dan kemudian mencari bantuan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Alita menambahkan, korban telah bekerja di tempat usaha pelaku selama kurang lebih tiga bulan dengan jam kerja panjang dan upah yang dinilai tidak layak.
“Korban bekerja sejak malam hingga siang hari dengan bayaran yang sangat minim. Kondisi ini patut didalami karena dikhawatirkan bukan hanya satu korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian diketahui telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang diduga berisi rekaman. Sementara itu, istri terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Di sisi lain, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar memastikan telah memberikan pendampingan awal kepada korban.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini masih melakukan asesmen terhadap kondisi korban,” kata Kepala Dinas PPPA Makassar, Ita Isdiana Anwar.
Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Penyidik diharapkan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan adanya korban tambahan.

















