Kasat Narkoba Toraja Utara Dipecat, Terbukti Terima Setoran Rp110 Juta dari Bandar Nar koba

Makassar, |◈| Lingkar Sulawesi |◈|— Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba di Toraja Utara. 

Oknum tersebut, berinisial AKP AE, dinyatakan terbukti menerima setoran uang dari bandar narkoba dengan total mencapai Rp110 juta. Selain itu, seorang anggota lainnya, Aiptu N, juga turut dijatuhi sanksi serupa. 

banner 325x300

 

Diputus Bersalah oleh Sidang Etik 

Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. 

Kabid Propam, Zulham Effendy, menjelaskan bahwa AKP AE terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Polri. 

“AKP AE terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya. 

Sementara itu, Aiptu N dikenakan empat pasal pelanggaran dengan tingkat tanggung jawab yang berbeda. 

 

Terima Uang Setoran Hingga 11 Kali 

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa AKP AE diduga menerima uang setoran dari bandar narkoba hingga 11 kali dengan total mencapai Rp110 juta. 

Selain itu, ditemukan pula adanya pertemuan antara AKP AE dengan bandar narkoba berinisial O dan A di sebuah hotel di Makassar. 

Tak hanya itu, dalam kasus lain, juga terungkap adanya pelepasan seorang tersangka yang kemudian kembali ditangkap setelah uang sebesar Rp8 juta dikembalikan. 

 

 Sempat Membantah, Bukti Tetap Menguatkan 

Meski dalam persidangan AKP AE membantah seluruh tuduhan, namun Komisi Kode Etik menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan bersalah. 

“Yang bersangkutan tidak mengakui, namun berdasarkan keyakinan majelis dan alat bukti yang ada, pelanggaran tetap terbukti,” tegas Zulham. 

Berbeda dengan AKP AE, Aiptu N justru bersikap kooperatif dan mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

 

Sanksi Tegas: Patsus dan PTDH 

Atas perbuatannya, kedua oknum anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi: 

  • Penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari  
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  

Keduanya juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi kepolisian. 

 

 Komitmen Bersihkan Internal Kepolisian 

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, termasuk dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan narkotika. 

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta memperkuat integritas dalam penegakan hukum. 

|◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi |◈| 

 

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *