Mamuju, |◈| Lingkar Sulawesi |◈|— Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, Sulawesi Barat, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan secara terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melangsir BBM dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena diduga berdampak langsung terhadap kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.
Terungkap dari Penyelidikan Intensif
Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang kami lakukan terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial IS, serta empat orang lainnya yang saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Modus: Tangki Dimodifikasi hingga 200 Liter
Dari hasil penindakan, aparat berhasil menyita lima kendaraan yang terdiri dari tiga unit truk dan dua minibus.
Seluruh kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki yang jauh melebihi standar.
“Setiap kendaraan bahkan mampu menampung hingga 200 liter BBM dalam sekali pengisian,” jelas Herman.
Jika ditotal, kelima kendaraan itu diperkirakan mampu mengangkut hingga satu ton BBM subsidi dalam satu kali distribusi.
Praktik Berulang Picu Kelangkaan BBM
Polisi mengungkap, praktik ilegal tersebut dilakukan berulang kali di berbagai SPBU dengan memanfaatkan sistem barcode untuk mengisi BBM dalam jumlah besar.
Setelah pengisian, BBM kemudian disedot, ditimbun, dan pelaku berpindah ke SPBU lain untuk mengulangi proses serupa.
Dugaan lainnya, aktivitas ini turut disertai tindakan intimidasi terhadap petugas SPBU demi melancarkan aksi para pelaku.
Akibatnya, masyarakat kerap mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi, bahkan memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Mamuju.
Dijual Kembali ke Pihak Tidak Berhak
Setelah berhasil dikumpulkan, BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak-pihak yang tidak berhak dengan harga tertentu.
Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan masih terus dikembangkan.
Komitmen Polisi Tindak Tegas Pelaku
Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran serupa, termasuk penyalahgunaan distribusi gas elpiji bersubsidi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM subsidi.
“Segera laporkan jika menemukan praktik serupa, demi menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi,” ujar Ferdyan.
|◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi |◈|


















