Bulukumba –|◈| Lingkar Sulawesi |◈|- Dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perwira kepolisian terjadi di wilayah Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Oknum yang menjabat sebagai Kepala Satuan Binmas Polres Bulukumba, AKP ARM, diduga memukul seorang warga berinisial AK (58) saat berada di kantor polisi.
Peristiwa ini mencuat setelah korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berawal dari Kasus Pelemparan Rumah
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa insiden bermula dari dugaan aksi pelemparan rumah milik orang tua AKP ARM di Desa Bontobaji, Kecamatan Kajang, pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Keluarga perwira tersebut kemudian melaporkan AK ke pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan.
“Setelah kejadian, yang bersangkutan diamankan ke Polsek Kajang untuk dimintai keterangan,” ujar Restu dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Diduga Dipukul Saat di Ruang SPKT
Namun situasi berubah saat korban berada di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kajang. Pada Jumat dini hari (27/3), AKP ARM datang dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Menurut keterangan Kapolres, pelaku meninju korban satu kali dan mengenai bagian pelipis kiri.
“Yang bersangkutan datang dan tiba-tiba melakukan pemukulan menggunakan tangan sebanyak satu kali dan mengenai pelipis kiri korban,” jelasnya.
Korban Alami Luka dan Jalani Perawatan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian pelipis kiri. Ia harus mendapatkan tiga jahitan dan menjalani perawatan di Puskesmas Lembanna, Kecamatan Kajang.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya tindakan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan kantor kepolisian.
Mediasi Sempat Dilakukan, Belum Ada Kesepakatan
Pasca kejadian, pihak Polsek Kajang telah mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi pada Jumat malam.
Dalam pertemuan tersebut, korban dan terduga pelaku sempat saling berjabat tangan dan memaafkan. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis.
“Sudah dilakukan mediasi dan kedua belah pihak sempat saling memaafkan, namun belum ada kesepakatan damai secara tertulis,” ungkap Kapolres.
Korban Minta Laporan Dicabut
Dalam proses mediasi, korban AK diketahui meminta agar laporan dugaan pengrusakan rumah terhadap dirinya dicabut oleh pihak keluarga AKP ARM.
Namun permintaan tersebut belum disetujui, sehingga proses penyelesaian perkara masih belum menemui titik terang.
“Belum ada surat pernyataan damai karena pihak AK meminta pencabutan laporan polisi terkait pelemparan rumah,” tambah Restu.
Sorotan Publik dan Profesionalitas Aparat
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan prosedur dalam penanganan warga.
Peristiwa dugaan kekerasan di dalam kantor polisi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Bulukumba.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait langkah internal yang akan diambil terhadap oknum perwira tersebut. |◈| Tim Lingkar Sulawesi |◈|


















