Manado –|◈| Lingkar Sulawesi |◈| Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara, mengambil langkah tegas terhadap maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran ilegal. Kebijakan ini muncul pascakebakaran kios BBM eceran yang terjadi beberapa waktu lalu dan dinilai membahayakan keselamatan warga.
Melalui surat resmi Sekretariat Daerah Kota Manado bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 tertanggal 25 Maret 2026, Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha BBM eceran tanpa izin.
Surat Edaran Resmi, Aparat Diminta Lakukan Pendataan
Dalam regulasi terbaru tersebut, seluruh kepala wilayah di Kota Manado diminta segera melakukan pendataan terhadap aktivitas penjualan BBM ilegal di masing-masing wilayahnya.
Tak hanya itu, para pelaku usaha diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menertibkan usahanya agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menekan potensi bahaya sekaligus menata aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas.
Keselamatan Warga Jadi Prioritas Utama
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado, Julises Oehlers, menegaskan bahwa kebijakan ini difokuskan pada perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran.
“Nanti akan dilakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan terbaru ini, sehingga dapat mengedukasi sekaligus menertibkan demi keselamatan bersama,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahaya penyimpanan dan penjualan BBM secara sembarangan.
Belajar dari Insiden Kebakaran Kios BBM
Penertiban ini tidak lepas dari insiden kebakaran yang terjadi di sebuah kios BBM eceran di kawasan Jalan Ring Road, Kecamatan Winangun, pada Sabtu (21/3/2026).
Peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan masyarakat akan tingginya risiko usaha BBM ilegal, terutama yang tidak memenuhi standar keamanan.
Selain berpotensi merugikan pemilik usaha, kebakaran juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
Langkah Preventif dan Penegakan Hukum
Kebijakan ini dipandang sebagai kombinasi antara langkah preventif dan penegakan hukum. Selain memberikan waktu penyesuaian, Pemkot Manado juga membuka peluang sosialisasi agar pelaku usaha dapat beralih ke sistem yang legal dan aman.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada penyesuaian, maka aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Menata Kota dan Menekan Risiko Bahaya
Penertiban kios BBM eceran ilegal juga menjadi bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan aman. Aktivitas penjualan BBM tanpa izin selama ini dinilai sulit diawasi dan rawan menimbulkan insiden.
Dengan kebijakan ini, Pemkot berharap tercipta lingkungan yang lebih aman serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aspek keselamatan dalam berusaha. |◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi |◈|


















