Buton, | Lingkar Sulawesi |— Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan bahan bakar minyak (BBM) oplosan dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Buton. Sebanyak sekitar 5 ton solar oplosan diamankan dari sebuah dump truk dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (25/3/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap Saat Patroli Malam Hari
Kasus ini terungkap saat Tim Resmob Polres Buton yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala melakukan patroli jarak jauh guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
Patroli menyasar sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Kapontori, Lasalimu, hingga Wolowa. Saat melintas di Jalan Poros Pasarwajo–Lasalimu, tepatnya di Desa Kancinaa, petugas mencurigai sebuah dump truk yang melintas.
Angkut 248 Jeriken Solar Oplosan
Saat dilakukan pemeriksaan, truk tersebut kedapatan mengangkut ratusan jeriken berisi BBM jenis solar dengan kapasitas 20 hingga 25 liter per jeriken.
Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 5 ton.
“BBM tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Labuan,” ujar AKP Sunarton, Kamis (26/3/2026).
Diduga Dicampur Minyak Tanah
Dari hasil interogasi awal, solar tersebut diketahui berasal dari salah satu SPBN di wilayah Pasarwajo. BBM kemudian disimpan di gudang sebelum dicampur dengan minyak tanah.
Minyak tanah tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pangkalan yang berada di Kecamatan Pasarwajo.
“Setelah dicampur, baru didistribusikan kembali,” jelas Sunarton.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Polisi mengamankan tiga orang yang berada di dalam truk saat operasi berlangsung. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan Masih Dikembangkan
Saat ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Buton masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM oplosan.
Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui praktik ilegal tersebut.
Ancaman Hukum BBM Oplosan
Praktik pengoplosan BBM merupakan tindak pidana serius karena dapat merugikan masyarakat serta membahayakan penggunaan kendaraan.
Selain berdampak pada kerusakan mesin, peredaran BBM oplosan juga melanggar ketentuan hukum terkait distribusi energi.
(Tim Redaksi – | Lingkar Sulawesi |


















