Makassar — |◈| Lingkar Sulawesi |◈|— Dua anggota kepolisian yang bertugas di Polres Toraja Utara resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan terlibat dalam praktik penerimaan uang dari jaringan peredaran narkotika.
Keduanya adalah AKP Arifan Efendi, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba, serta Aiptu N, yang bertugas sebagai Kanit II Satresnarkoba. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan pada Selasa (10/3/2026).
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menyatakan bahwa kedua personel tersebut terbukti secara sah menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba. Nilai uang yang diterima disebut mencapai Rp10 juta per pekan dalam kurun waktu beberapa bulan.
“Perbuatan yang dilakukan termasuk kategori pelanggaran berat dan telah mencederai integritas institusi. Oleh karena itu, diputuskan sanksi etik berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus dan pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Zulham dalam keterangan resminya.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa praktik penerimaan uang tersebut berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan pelepasan seorang tersangka yang sebelumnya diamankan, dengan pengembalian sejumlah uang.
Zulham juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan berlangsung, terdapat perbedaan sikap antara kedua terduga pelanggar. Salah satu di antaranya mengakui perbuatannya, sementara pihak lainnya dinilai tidak kooperatif dan berupaya menyangkal fakta yang terungkap di persidangan.
Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam sidang etik, termasuk para tersangka dalam kasus narkotika, anggota kepolisian, serta pihak keluarga. Kesaksian tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan antara oknum aparat dengan jaringan peredaran narkoba.
Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya pertemuan antara salah satu oknum dengan bandar narkoba di sebuah lokasi untuk menyepakati besaran setoran rutin. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang seharusnya diberantas.
Atas putusan yang dijatuhkan, kedua anggota tersebut diketahui telah mengajukan banding sesuai hak yang diatur dalam peraturan internal kepolisian. Proses banding akan menentukan langkah lanjutan terhadap status mereka di institusi Polri.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, termasuk terhadap aparat penegak hukum itu sendiri, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. ( Red )
— |◈| Lingkar Sulawesi |◈|—


















