Dugaan Penyimpangan Pengelolaan PDAM Wanua Wenang Disorot, Aktivis Minta Klarifikasi Pemkot Manado 

 Manado, |◈| Lingkar Sulawesi |◈| Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda PDAM Wanua Wenang, Kota Manado, menjadi sorotan publik setelah munculnya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). 

Informasi ini dilansir dari Portalsulutnew.com dan telah dikembangkan serta ditulis ulang oleh redaksi sesuai kaidah jurnalistik. 

banner 325x300

Berdasarkan dokumen LHP BPK-RI Nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025, terdapat sejumlah catatan terkait tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. 

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah prosedur administratif, termasuk terkait penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, RKAP seharusnya diajukan paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan. Namun, dalam laporan audit disebutkan bahwa pada tahun 2023 RKAP tidak diajukan, sementara pada tahun 2024 dan 2025 pengajuan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan. 

Selain itu, laporan juga mencatat adanya pelampauan anggaran pada sejumlah pos, di antaranya beban pengolahan air, beban umum, beban hubungan pelanggan, serta beban di luar usaha. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap pengelolaan keuangan perusahaan apabila tidak segera dilakukan pembenahan. 

Sorotan juga mengarah pada pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dalam laporan disebutkan belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai, seperti proposal maupun rincian penerima manfaat. 

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti-korupsi Iwan Aloisius Moniaga menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Ia mendorong adanya klarifikasi dan transparansi dari manajemen perusahaan serta pemerintah daerah. 

“Temuan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya. 

Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah, termasuk Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan daerah. 

Lebih lanjut, Moniaga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penelaahan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda PDAM Wanua Wenang maupun Pemerintah Kota Manado belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. 

Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil klarifikasi dan proses hukum yang mungkin berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. 

| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi | 

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *