Makassar – Lingkar Sulawesi/Pemerintah Kota Makassar resmi menonaktifkan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil menyusul proses pemeriksaan yang sedang berlangsung terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Noptiadi, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 13 Juli 2026 dan akan tetap diberlakukan hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Menurutnya, dasar penonaktifan mengacu pada pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Inspektorat Kota Makassar. Selain itu, rekomendasi dari DPRD Makassar juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan keputusan tersebut.
Selama masa penonaktifan, pejabat yang bersangkutan tidak diperkenankan menjalankan kewenangan maupun mengambil keputusan yang berkaitan dengan tugas sebagai Kepala Bidang GTK. Meski demikian, hak-haknya sebagai aparatur sipil negara tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penanganan dugaan jual beli jabatan kepala sekolah juga masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar. Hingga saat ini, tim penyidik telah memanggil sedikitnya 15 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam rangka mendalami perkara tersebut.
Dinas Pendidikan Kota Makassar menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh pihak yang menerima panggilan pemeriksaan diarahkan untuk memberikan keterangan secara terbuka sesuai fakta yang diketahui.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan mengaku tidak mengetahui secara rinci identitas seluruh saksi yang telah diperiksa. Informasi yang beredar menyebutkan para saksi berasal dari berbagai unsur, termasuk lingkungan Dinas Pendidikan maupun kalangan kepala sekolah.
Kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Hingga kini belum ada penetapan tersangka, sementara proses pengumpulan keterangan dan pendalaman bukti masih terus dilakukan.
Versi ini merupakan penulisan ulang secara menyeluruh dengan struktur, kalimat, dan gaya bahasa baru tanpa menyalin susunan kalimat dari artikel sumber, sehingga layak digunakan sebagai naskah berita orisinal dengan tetap mempertahankan fakta yang sama.
Kabid GTK Disdik Makassar Dinonaktifkan, Penyidikan Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Terus Bergulir


















