Hukum  

Remaja di Polman Diduga Gasak Rp48 Juta dari Celengan Ayah Teman, Dipakai untuk Game dan Motor

POLEWALI MANDAR,|◈| Lingkar Sulawesi.Info |◈| — — Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial Y diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengambil uang tabungan milik orang tua temannya di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Nilai uang yang diambil diperkirakan mencapai Rp48 juta dan disebut telah digunakan untuk membeli akun permainan daring, telepon genggam, hingga sepeda motor.

Kanit Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Mulyono, mengungkapkan bahwa remaja tersebut telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan yang diperoleh penyidik, uang yang diambil dari tempat penyimpanan korban digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

banner 325x300

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial MW menyadari sejumlah uang yang selama ini ditabungnya berangsur-angsur berkurang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Jumat, 11 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah beberapa kali mengambil uang dari lokasi yang sama sepanjang Agustus 2026. Pelaku diketahui merupakan teman dari anak korban dan kerap berkunjung ke rumah tersebut sehingga mengetahui lokasi penyimpanan uang.

Polisi menyebutkan, pada awalnya pelaku sempat mengajak anak korban untuk mengambil uang yang tersimpan di dalam celengan. Namun setelah kejadian pertama, pelaku diduga kembali melakukan aksinya seorang diri pada beberapa kesempatan ketika rumah korban dalam keadaan sepi.

Korban baru mengetahui tabungannya berkurang drastis saat hendak menghitung jumlah uang yang telah disimpan selama bertahun-tahun. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sebuah mobil.

Menurut keterangan polisi, uang disimpan di dalam sebuah tangki alat semprot bekas yang dijadikan celengan dan diletakkan di belakang lemari. Saat diperiksa, jumlah uang yang tersisa jauh lebih sedikit dari perkiraan korban.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada pelaku setelah beredar foto yang memperlihatkan remaja tersebut membawa uang tunai dalam jumlah besar. Foto tersebut diambil oleh seorang anak di lingkungan sekitar yang mengenal pelaku.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Karena masih berstatus anak di bawah umur, pelaku tidak ditahan dan telah diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Pihak kepolisian berencana mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku dalam proses mediasi untuk menentukan penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan uang maupun barang berharga di rumah serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

.|◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi.Info|◈|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *