Polisi Dalami Dugaan Blokade Tambang di Pohuwato, Tujuh Saksi Diperiksa 

GORONTALO, |◈| Lingkar Sulawesi |◈| Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan aksi penghalangan aktivitas perusahaan tambang yang terjadi di Kabupaten Pohuwato. 

Langkah awal yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) adalah dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, sebanyak tujuh orang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

banner 325x300

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa seluruh saksi tersebut berada di wilayah Pohuwato dan proses klarifikasi sedang berlangsung. 

“Para saksi saat ini sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Berawal dari Laporan Perusahaan 

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan upaya penghambatan terhadap kegiatan operasional proyek pertambangan Pani Gold Project yang dikelola PT PETS. 

Meski telah dilakukan pemanggilan, pihak kepolisian menegaskan bahwa status ketujuh individu tersebut masih sebatas saksi. Proses hukum pun disebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. 

Kronologi Kejadian 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 Wita. Berdasarkan laporan polisi, sekelompok orang diduga memasuki area operasional tambang tanpa izin dan melakukan aksi pemblokiran akses keluar-masuk. 

Selain itu, massa juga disebut menggelar aksi penyampaian aspirasi di lokasi tambang dengan tuntutan penghentian kegiatan operasional. 

Aksi tersebut dilaporkan berdampak pada terganggunya aktivitas perusahaan, termasuk terbatasnya mobilitas karyawan di area kerja. 

Dugaan Pelanggaran Hukum 

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan guna melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan. 

Polisi menduga peristiwa ini berkaitan dengan potensi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait larangan menghambat kegiatan usaha pertambangan. 

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

 

Sumber:
Diolah dari laporan Kantor Berita ANTARA / Gorontalo Post (rilis kepolisian Polda Gorontalo) 

|◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi |◈|  

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *