Lingkar Sulawesi | Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menindaklanjuti dugaan praktik korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelusuran ini mencakup aktivitas sejak 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah perusahaan tambang beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Aktivitas eksplorasi maupun produksi tersebut diduga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
Tim penyidik Jampidsus mendapati indikasi pelanggaran berupa tidak adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) serta ketidaksesuaian rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dengan aturan pemerintah. Bahkan, beberapa perusahaan disebut tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
“Sejumlah kegiatan penambangan nikel dilakukan di wilayah hutan lindung, sementara kewajiban terkait IPPKH maupun RKAB tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” jelas Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/11/2025).
Selain melakukan verifikasi langsung ke lokasi tambang, penyidik juga menggelar penggeledahan di beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penambangan ilegal. Hingga kini, sedikitnya 34 saksi telah diperiksa secara intensif untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi adanya aliran dana maupun fasilitas kepada oknum penyelenggara negara. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian izin atau pembiaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.
“Kami menemukan bukti awal berupa dugaan penerimaan uang dan fasilitas dari perusahaan tambang kepada pihak tertentu,” tambah Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut. Jampidsus berkomitmen mengungkap seluruh fakta hukum agar pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditetapkan.

















