Makassar — |◈| Lingkar Sulawesi |◈|— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti putusan hukum terhadap terpidana Mira Hayati. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran dan penyitaan aset guna memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar.
Perintah tersebut ditujukan kepada bidang terkait, termasuk tim pemulihan aset, untuk segera melakukan pelacakan harta milik terpidana. Langkah ini diambil menyusul belum dipenuhinya kewajiban pembayaran denda sebagaimana telah diputuskan dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kajati Sulsel menegaskan bahwa proses pelacakan aset dilakukan untuk memastikan keberadaan kekayaan milik terpidana, sekaligus mencegah potensi pengalihan atau penyembunyian aset. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, selain menjalani pidana badan, terpidana juga memiliki kewajiban membayar denda sebagai bagian dari hukuman pokok dalam perkara pidana. Oleh karena itu, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka negara berhak melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset yang dimiliki.
Sebelumnya, terpidana sempat menyatakan kesanggupan untuk melunasi denda tersebut melalui pernyataan tertulis. Namun hingga saat ini, komitmen tersebut belum direalisasikan.
Mira Hayati diketahui telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar setelah sebelumnya dijemput paksa oleh aparat penegak hukum dari kediamannya di wilayah Tamalanrea, Makassar.
Kasus ini berkaitan dengan peredaran produk perawatan kulit berbahaya yang mengandung zat terlarang dan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan tambahan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara.
Langkah tegas Kejati Sulsel ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara penuh, termasuk pemenuhan kewajiban denda oleh terpidana. ( Red )
|◈| Lingkar Sulawesi |◈|

















