Polresta Mamuju Bongkar Dugaan Penimbunan LPG Subsidi, Ratusan Tabung Diamankan

Mamuju —  |◈| Lingkar Sulawesi |◈|— Aparat dari Polresta Mamuju mengungkap dugaan praktik penimbunan dan penjualan ilegal tabung gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 105 tabung gas dari lima orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, sebanyak 83 tabung berisi gas, sementara 22 tabung lainnya dalam kondisi kosong. Kasus ini secara resmi disampaikan pihak kepolisian dalam rilis yang digelar di Mapolresta Mamuju.

banner 325x300

Kasi Humas Polresta Mamuju, Herman Basir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Selain sulit ditemukan, harga jual di lapangan juga dilaporkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan. Para pelaku diketahui menjual gas subsidi dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang utama.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan tabung LPG dari lima lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Mamuju, Kecamatan Simboro, dan Kecamatan Kalukku. Tabung gas tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah serta kios milik para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pemilik tabung tidak memiliki izin resmi untuk menjual maupun mendistribusikan LPG subsidi. Polisi juga mengungkap bahwa pasokan gas diperoleh dari sejumlah pangkalan, bahkan diduga ada yang berasal langsung dari agen. Temuan ini masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Karena itu, praktik penimbunan dan penjualan di atas harga yang ditetapkan dinilai merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan dan distribusi barang bersubsidi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayahnya agar dapat segera ditindaklanjuti. ( Red )

 |◈| Lingkar Sulawesi |◈|— 

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *