MAMUJU — Kepala Desa Tanambuah, Kabupaten Mamuju, Muhammad Nasrullah, menyerahkan diri ke Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, pada Sabtu (6/12/2025). Ia sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Yang bersangkutan tiba di Mapolresta Mamuju sekitar siang hari dengan didampingi kuasa hukumnya, Subhan, untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
Kronologi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Muhammad Nasrullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Dalam proses penyidikan, ia tidak memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik menetapkannya sebagai DPO.
Selama masa pencarian, kepolisian melakukan upaya pelacakan guna kepentingan penegakan hukum atas dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Setelah berstatus buronan dalam waktu tertentu, yang bersangkutan datang secara sukarela ke kantor kepolisian.
Pemeriksaan
Saat ini, Muhammad Nasrullah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju untuk pendalaman perkara dan pemenuhan kelengkapan berkas.
Kuasa hukum Muhammad Nasrullah menegaskan kliennya tidak ditangkap.
“Kami meluruskan informasi yang beredar. Klien kami datang sendiri dan menyerahkan diri. Ini bentuk itikad baik serta sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum,” ujar Subhan.
Pihak kepolisian menyatakan pemeriksaan masih berlanjut sebelum perkara dilimpahkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


















