Kades di Kabupaten Mamuju Ditahan, Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Lama Naik ke Tahap II

 

MAMUJU — |◈| Lingkar Sulawesi |◈| Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berinisial HR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan anggaran proyek yang terjadi pada tahun 2016. Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju.

banner 325x300

Penetapan status hukum tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol. Beny Murjayanto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa kasus yang menjerat HR merupakan perkara lama yang kembali bergulir hingga tuntas secara administrasi hukum.

Menurut Kombes Beny, proses penyidikan terhadap kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, perkara tersebut tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap II.

“Perkara ini sudah lama ditangani dan saat ini berkasnya sudah P21. Selanjutnya akan dilakukan tahap pelimpahan ke kejaksaan,” jelasnya.

HR diketahui mulai ditahan sejak Kamis, 15 Januari 2026, setelah penyidik memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Meski demikian, pihak kepolisian belum memaparkan secara rinci nilai kerugian maupun skema dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Prasetya, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan teknis dari penyidik yang menangani perkara tersebut sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.

Kasus ini menambah daftar penanganan perkara hukum yang melibatkan aparat pemerintahan desa di wilayah Sulawesi Barat, sekaligus menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, meski terjadi bertahun-tahun lalu, tetap dapat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *