MAKASSAR, |◈| Lingkar Sulawesi |◈| —— Posisi Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah perkara hukum yang mencantumkan namanya terus bergulir. Di tengah proses usulan pemakzulan yang sebelumnya disepakati seluruh fraksi DPRD Gowa dan kini menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), sedikitnya tiga perkara lainnya masih berproses di kepolisian.
Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan keterangan dan penggelapan dokumen dalam proses perceraian Husniah Talenrang dengan mantan suaminya, Khaerul Aco; dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar; serta pengembangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang nilainya disebut mencapai Rp1,8 miliar.
Dari sejumlah perkara tersebut, Husniah telah menjalani pemeriksaan secara terpisah. Pemeriksaan terkait pengadaan seragam sekolah gratis dilakukan penyidik Polda Sulawesi Selatan, sedangkan pemeriksaan mengenai pengembangan perkara pungli perizinan ditangani Polresta Gowa.
Perkara Dugaan Pemalsuan Keterangan Naik Penyidikan
Perkembangan terbaru datang dari laporan yang diajukan Khaerul Aco terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam proses perceraian.
Kuasa hukum Khaerul Aco, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini telah mengalami peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Sangun setelah mendampingi Khaerul Aco menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Menurut Sangun, perubahan status perkara tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pendalaman terhadap bukti-bukti yang ditemukan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus menentukan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Pengembangan Perkara Pungli PBG dan SLF
Sementara itu, perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses perizinan PBG dan SLF juga terus dikembangkan oleh penyidik Polresta Gowa.
Perkara tersebut sebelumnya mengungkap dugaan pungutan ilegal dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil pengembangan, penyidik disebut menemukan sejumlah fakta dan bukti baru yang berpotensi menyeret pihak lain.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, sebelumnya membenarkan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang turut muncul dalam proses pendalaman perkara berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Kendati demikian, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, posisi Husniah masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah
Perkara lainnya adalah dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis yang menggunakan anggaran sekitar Rp16 miliar.
Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami proses pengadaan tersebut. Selain Husniah Talenrang, penyidik juga telah meminta keterangan Muhammad Basri alias Ombas atau BK.
Dalam pemeriksaan sebelumnya di Polresta Gowa, Husniah mengaku mendapat 47 pertanyaan dari penyidik. Ia menyatakan pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala.
Namun, proses hukum terhadap sejumlah perkara tersebut masih berjalan. Status seseorang dalam sebuah penyelidikan maupun penyidikan juga harus dibedakan dari status tersangka, karena penetapan tersangka tetap membutuhkan dasar hukum dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanti Perkembangan Berikutnya
Rangkaian perkara yang berjalan secara bersamaan tersebut membuat dinamika hukum dan politik di Kabupaten Gowa menjadi perhatian publik.
Di satu sisi, proses usulan pemakzulan Bupati Gowa masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Di sisi lain, aparat penegak hukum terus mendalami perkara-perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana berbeda.
Lingkar Sulawesi akan terus mengikuti perkembangan setiap perkara dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta pemisahan yang tegas antara fakta hukum dan dugaan.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan hasil penulisan ulang dari materi sumber. Penyebutan nama dan dugaan perkara didasarkan pada informasi yang terdapat dalam materi tersebut. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan..|◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi |◈|
Tiga Perkara Hukum Kembali Menyorot Bupati Gowa, Salah Satunya Naik ke Tahap Penyidikan


















