MANADO, Lingkar Sulawesi— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menjadi sorotan. Menjelang akhir tahun 2025, kegiatan tambang ilegal tersebut dilaporkan kembali bergerak di kawasan Entanah Mahamu, Teluk Binebas, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
Informasi yang diperoleh Delikpos menyebutkan, seorang terduga pelaku PETI berinisial DM alias Dick diduga kembali mengoperasikan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut. Indikasi kuat muncul setelah dilaporkan adanya pengiriman sejumlah alat berat ke kawasan tambang ilegal tersebut.
Enam Alat Berat Diduga Diturunkan di Lokasi Ilegal
Sumber Delikpos mengungkapkan, sebanyak enam unit alat berat diduga diselundupkan ke Sangihe menggunakan kapal LCT Everest XL. Enam alat berat tersebut terdiri dari tiga unit excavator, satu unit bulldozer, serta dua unit dump truk berkapasitas 10 roda.
Pengiriman alat berat itu dilaporkan terjadi pada Jumat (14/11/2025) dini hari, dengan titik bongkar bukan di dermaga resmi, melainkan langsung di kawasan Entanah Mahamu, yang selama ini dikenal sebagai lokasi PETI di wilayah Teluk Binebas.
Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan proses penurunan alat berat dari kapal ke area yang tidak memiliki fasilitas pelabuhan resmi.
Jejak Pelayaran LCT Everest XL
Penelusuran lebih lanjut melalui layanan pelacakan kapal Marine Traffic dan VesselFinder menunjukkan, kapal LCT Everest XL dengan Call Sign PNKM dan MMSI 525023128 terpantau berada di perairan Pulau Lembeh, Bitung, pada Jumat (14/11/2025).
Data pelayaran mencatat kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Bitung pada Selasa (11/11/2025) pukul 08.48 Wita, dengan tujuan pelabuhan yang tidak tercantum secara jelas.
Selanjutnya, kapal tersebut dilaporkan tiba kembali di Pelabuhan Bitung pada Senin (1/12/2025) pukul 16.14 Wita, setelah sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Melonguane pada Minggu (30/11/2025) pukul 01.19 Wita.
Kapal LCT Everest XL diketahui memiliki panjang sekitar 45 meter dan lebar 8 meter.
Dugaan Pelayaran Ilegal
Mulusnya pengangkutan alat berat ke lokasi PETI memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur pelayaran. Pengiriman alat berat ke lokasi tanpa dermaga resmi tersebut diduga kuat melibatkan pelayaran ilegal.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) serta otoritas pelabuhan, sehingga aktivitas pengangkutan alat berat tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, Delikpos masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, guna meminta penjelasan terkait status pelayaran LCT Everest XL serta dugaan aktivitas PETI di Entanah Mahamu, Teluk Binebas, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah kepulauan tersebut.

















