Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Terduga Pelaku Sabu di Siniu

Parigi Moutong —Lingkar Sulawesi
Respons cepat aparat kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi di Desa Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga yang merasa resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Ampibabo melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di sekitar kediamannya.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (39), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian dan berdomisili di Desa Siniu.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik kecil.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan warga. Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut membantu mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Arbit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang disebut berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue. Namun demikian, pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi juga menegaskan bahwa klaim terduga pelaku yang menyebut barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi tetap akan diverifikasi melalui proses penyidikan yang berjalan.

Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lanjutan. Dalam proses penindakan, aparat turut melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

IPTU Arbit menambahkan, Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses lanjutan, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman jaringan asal narkotika, serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika di Kabupaten Parigi Moutong.

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *