Polewali Mandar — Lingkar Sulaweisi//Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan pendalaman terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025. Hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya sejumlah indikasi pelanggaran, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga dugaan pengeluaran tidak riil.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat memanggil beberapa kepala desa beserta perangkatnya untuk menjalani klarifikasi lanjutan pada akhir Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari proses audit setelah tim Inspektorat sebelumnya melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa yang aparatnya dimintai keterangan antara lain Desa Duampanua, Desa Bala, dan Desa Banato Rejo. Pemeriksaan melibatkan kepala desa, bendahara, serta sekretaris desa masing-masing.
Sekretaris Inspektorat Polman, Arifin Yambas, menjelaskan bahwa tahapan klarifikasi tersebut merupakan fase akhir sebelum Inspektorat mengeluarkan rekomendasi resmi atas temuan audit.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak desa menjelaskan temuan auditor dengan menyertakan dokumen atau bukti pendukung,” ujar Arifin, Senin (5/1).
Ia menambahkan, apabila bukti yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, maka temuan tersebut tidak akan dicatat sebagai pelanggaran. Menurutnya, dalam beberapa kasus di lapangan, aset yang tidak ditemukan kerap disebabkan oleh kelalaian administratif, sehingga masih diberikan ruang klarifikasi.
Selain aparatur desa, Inspektorat Polman juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengelolaan anggaran.
Arifin mengungkapkan bahwa jenis temuan yang paling sering muncul meliputi kesalahan administrasi, kekurangan volume pekerjaan, kewajiban pengembalian dana, hingga indikasi belanja fiktif dan penggelembungan anggaran.
Ia berharap, proses pemeriksaan ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan aparatur pemerintahan agar mengelola anggaran sesuai ketentuan dan menghindari praktik yang berpotensi melanggar hukum.


















