
Lingkar Sulawesi//Jajaran wartawan dan wartawati di Kabupaten Mamasa mengecam keras tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan pemilik pangkalan LPG 3 kg terhadap seorang wartawati yang hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan distribusi gas subsidi. Insiden ini terjadi di Desa Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, pada Minggu, 7 Desember 2025.
Wartawati tersebut diduga mendapat perlakuan arogan, termasuk ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik, saat mencoba meminta klarifikasi mengenai dugaan penyaluran tabung LPG 3 kg keluar wilayah Malabo. Warga sebelumnya melaporkan bahwa praktik tersebut menyebabkan kelangkaan gas 3 kg sehingga masyarakat sering kesulitan memperoleh kebutuhan pokok tersebut.
Ketua IJS DPW Mamasa, Johar, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menegaskan bahwa tindakan pemilik pangkalan dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti menghalangi tugas jurnalistik.
“Amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat 1, sudah jelas. Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana dengan kurungan hingga dua tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Johar.
Senada dengan itu, Ketua LPKPK DPC Mamasa, Herman Willy, juga mengecam keras perlakuan yang diterima wartawati tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pemilik pangkalan tidak pantas dan mencederai kebebasan pers.
“Wartawan dan wartawati bekerja untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik. Tindakan menghalangi tugas mereka tidak dapat dibenarkan. Apalagi LPG 3 kg merupakan komoditas subsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah,” ungkap Herman.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti pihak berwenang, mengingat dugaan penyelewengan distribusi LPG 3 kg telah berdampak pada kelangkaan dan meresahkan warga Desa Malabo. ( RUSLI )


















