Kasus Dugaan Pelecehan Anak oleh Kepala PAUD di Polman Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Polewali Mandar, Lingkar Sulawesi || Penanganan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang oknum Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini memasuki fase penuntutan. Kepolisian Resor Polewali Mandar telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka berinisial M, yang menjabat sebagai kepala PAUD, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat anak didiknya. Dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah, namun berlangsung di luar jam kegiatan belajar mengajar. Situasi ini dimanfaatkan tersangka ketika anak-anak berada di sekolah tanpa pendampingan orang tua.

banner 325x300

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman mengungkapkan bahwa dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada para korban. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar perbuatannya tidak diketahui atau diceritakan kepada pihak lain.

Hasil penyidikan juga menemukan fakta bahwa sebagian korban mengetahui atau menyaksikan kejadian serupa yang dialami oleh korban lainnya. Kondisi psikologis anak-anak yang masih lugu, ditambah adanya relasi kuasa antara guru dan murid, membuat para korban mengikuti arahan tersangka tanpa memahami sepenuhnya tindakan yang mereka alami.

“Peristiwa terjadi di sekolah dan berlangsung di luar jam belajar. Para korban menganggap tersangka sebagai figur orang tua atau guru, sehingga tidak muncul perlawanan,” ungkap penyidik dalam keterangannya kepada awak media.

Penyidik menjelaskan, modus yang digunakan tersangka berupa sentuhan pada bagian tubuh sensitif korban. Namun hingga proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, tersangka disebut belum mengakui seluruh perbuatannya.

Kasus ini terungkap setelah percakapan di antara para korban terdengar oleh anggota keluarga mereka. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua masing-masing korban dan dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Penanganan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/273/IX/2025/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional serta mengedepankan perlindungan dan pemulihan terhadap korban anak.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak, guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Lingkar Sulawesi ||

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *