MANADO —|⟡| Lingkar Sulawesi |⟡| Kasus meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, pada penghujung Desember 2025, menjadi perhatian serius publik dan penegak hukum. Peristiwa ini terjadi hanya dua hari sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Tragedi tersebut menempatkan aparat penegak hukum pada fase krusial penerapan regulasi pidana baru, khususnya ketentuan yang membuka peluang pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang mendorong, membantu, atau memfasilitasi tindakan bunuh diri.
Korban diketahui bernama Anthoniela Evia Maria Mangolo (21). Ia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025). Jasad korban ditemukan dalam kondisi tergantung.
Konferensi pers yang digelar Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada Senin (12/1/2026) mengungkapkan bahwa penyelidikan awal telah dilakukan segera setelah kejadian. Olah tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan tim penyidik serta tenaga medis untuk memastikan penyebab kematian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menyampaikan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kematian akibat bunuh diri.
“Kesimpulan sementara dari olah TKP bersama dokter ahli menunjukkan korban meninggal dunia karena gantung diri,” ujar Suryadi, didampingi Direktur PPA/PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey.
Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti pada kesimpulan awal tersebut. Polisi tetap menindaklanjuti laporan keluarga korban yang menilai terdapat kejanggalan, terutama setelah ditemukannya surat wasiat di lokasi kejadian.
Atas dasar surat tersebut, keluarga meminta kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk autopsi, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Laporan resmi dilayangkan ke polisi pada Rabu (31/12/2025).
Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi. Mereka terdiri atas pihak keluarga, penjaga kos, hingga unsur satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PPKPT) Unima. Seorang dosen berinisial DM juga dimintai klarifikasi terkait dugaan pelecehan yang sebelumnya dilaporkan korban.
“Penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah, termasuk pendalaman terhadap komunikasi digital korban,” kata Suryadi.
Penyidik juga menemukan tiga dokumen tulisan tangan yang diyakini milik korban. Dokumen tersebut mencakup surat pengaduan kepada pihak dekanat tertanggal 16 Desember 2024 terkait dugaan pelecehan seksual, serta catatan pribadi yang merekam kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Berdasarkan rangkaian keterangan saksi dan dokumen, polisi menemukan indikasi korban mengalami tekanan psikologis dalam kurun waktu cukup lama. Selain dugaan peristiwa pelecehan, terdapat pula konflik hubungan personal yang diduga memperberat kondisi mental korban.
Kasus ini kembali membuka diskursus hukum mengenai bunuh diri dan peran pihak ketiga. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Pasal 462 mengatur bahwa setiap orang yang mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk bunuh diri hingga menyebabkan kematian dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
Pakar hukum pidana Arief Syahrul Alam menilai, unsur “mendorong” dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai secara fisik, melainkan juga mencakup tekanan psikis.
“Tekanan mental, intimidasi, atau perlakuan yang secara sadar memengaruhi kondisi kejiwaan korban dapat dikategorikan sebagai dorongan,” ujarnya.
Selain ranah pidana, kasus ini turut mendorong evaluasi kelembagaan. DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat dengar pendapat bersama pimpinan Unima pada Selasa (13/1/2026) guna memastikan akuntabilitas dan integritas institusi pendidikan tersebut.
Menanggapi dinamika yang berkembang, pihak Unima melalui satuan tugas PPKPT telah merekomendasikan sanksi berat terhadap dosen berinisial DM. Rektor Unima Joseph Philip Kambey mengonfirmasi bahwa dosen tersebut telah dinonaktifkan sementara dari tugas akademik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami membentuk tim pemeriksa dan berkoordinasi dengan kementerian agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi,” kata Joseph.
Hingga kini, penanganan perkara masih menunggu hasil pemeriksaan forensik lanjutan. Hasil tersebut akan menjadi dasar penentuan konstruksi hukum, sekaligus menguji efektivitas penerapan norma baru KUHP dalam menangani kasus kekerasan nonfisik yang berujung pada hilangnya nyawa.

















