BONE — |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡| Dugaan penunggakan pembayaran pekerjaan sumur bor yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2024 mencuat di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Seorang pengusaha jasa sumur bor mengaku belum menerima upah senilai Rp22,5 juta meski pekerjaan telah rampung.
Pekerja tersebut, Sulaiman, menyatakan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Namun hingga memasuki awal 2026, pembayaran sewa alat dan jasa belum juga direalisasikan oleh pemerintah desa.
“Pekerjaan sudah lama selesai, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Kami sudah berkali-kali menagih, namun selalu diberi alasan,” kata Sulaiman, Selasa (13/1/2026).
Merasa tidak mendapat kepastian, Sulaiman bersama pihak terkait kemudian memberikan surat kuasa kepada Ketua LSM LP3 Kabupaten Bone, A. Pangerang Syarif, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara kelembagaan.
Usai menerima kuasa tertulis, A. Pangerang Syarif melakukan koordinasi awal dengan Camat Sibulue, Sainal Abidin, S.Sos, guna meminta arahan sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Kami memberi tenggat waktu satu minggu. Jika tidak ada itikad baik dan pembayaran tidak direalisasikan, maka persoalan ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas A. Pangerang.
Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah desa untuk menunda pembayaran, mengingat anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Tahun 2024 yang seharusnya telah dicairkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Ini menyangkut hak pekerja dan uang negara. Keduanya wajib dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pattiro Bajo belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan belum berhasil karena tidak aktif.
Dugaan keterlambatan atau tidak dibayarkannya upah pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan kewajiban pembayaran atas kegiatan yang telah direalisasikan.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
LSM LP3 menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan, dan Kepolisian apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara bertanggung jawab. Jika tidak, jalur hukum akan ditempuh,” pungkas A. Pangerang.

















