Kejari Bone Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Sejumlah Kades Aktif Diperiksa

BONE |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡| Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, mengintensifkan penanganan sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa di beberapa wilayah. Sejumlah kepala desa aktif telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Seksi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani beberapa kasus yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pengawasan internal.

banner 325x300

Beberapa kepala desa yang telah dimintai keterangan antara lain Kepala Desa Usa, Drs. Rabang, Kepala Desa Cakkeware, Susi Susianti, serta Kepala Desa Erecinnong di Kecamatan Bontocani.

“Khusus Desa Usa, pemeriksaan sudah cukup mendalam. Kami telah memeriksa kepala desa, perangkat desa, pihak rekanan, hingga pekerja lapangan. Dari hasil tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran,” kata Heru, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Bone menemukan sejumlah kejanggalan pada kegiatan fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan jembatan gantung, pekerjaan perpipaan, serta pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya.

“Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp350 juta,” ungkapnya.

Selain Desa Usa, Kejari Bone juga menangani perkara serupa di desa lain. Kasus dugaan penyimpangan di Desa Cakkeware ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pompanua, sementara satu desa di Kecamatan Lappariaja juga masih dalam tahap penyelidikan.

Heru mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Ia menilai pengadaan PJU tenaga surya menjadi salah satu sektor yang kerap menimbulkan persoalan.

“Pengadaan PJU tenaga surya sering bermasalah karena dipihak ketigakan. Padahal dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak boleh mengandung unsur keuntungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kejari Bone juga telah mengambil langkah hukum tegas dengan menahan tiga perangkat Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023. Ketiganya masing-masing berinisial AF selaku kepala desa, S selaku sekretaris desa, serta AH, mantan kepala desa periode 2016–2022.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp693 juta.

Heru menegaskan, Kejari Bone berkomitmen menuntaskan seluruh laporan dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Bumi Arung Palakka tanpa pandang bulu.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Dana desa harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

|⟡| Lingkar Sulawesi |⟡|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *