Dua Pejabat Desa di Takalar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp451 Juta

TAKALAR |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡| Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar menetapkan dua pejabat Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, selaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Penyidik menilai keduanya menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

banner 325x300

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara dan desa ditaksir mencapai Rp451.254.965. Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.

Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, membenarkan penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat desa tersebut. Ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AI dan HJ sebagai tersangka,” ujar Ipda Asrul Anwar, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada 30 dan 31 Desember 2025, setelah rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan dokumen administrasi keuangan desa dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Asrul.

Polres Takalar memastikan penanganan perkara terus berlanjut. Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat desa agar mengelola keuangan desa secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan demi mencegah penyalahgunaan anggaran publik.

|⟡| Lingkar Sulawesi |⟡|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *