Kades di Kolaka Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Ditaksir Rp800 Juta

KOLAKA |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡| Kepolisian Resor Kolaka menetapkan seorang kepala desa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kepala desa berinisial AR (52) diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran desa pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.

banner 325x300

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Hasil penyelidikan awal menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka berupa pembelanjaan barang dan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan administrasi keuangan diduga dibuat tidak mencerminkan fakta penggunaan anggaran.

“Penyimpangan terjadi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Realisasi kegiatan tidak sesuai dengan laporan yang dibuat,” ujar AKP Dwi Arif Setiawan, Kamis (8/1/2026).

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan berbagai dokumen keuangan desa. Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna menghitung secara akurat nilai kerugian keuangan negara.

AKP Dwi Arif menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Kolaka berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menjaga kepercayaan publik.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kolaka juga mengimbau seluruh aparat desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi dan akuntabilitas disebut menjadi kunci untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di tingkat desa.

Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara bertanggung jawab demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

|⟡| Lingkar Sulawesi |⟡|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *