Mamuju,|◈| Lingkar Sulawesi |◈|—
Masa penahanan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, Andi Fajri Andhika, menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis dan pegiat hukum menilai lamanya penahanan sejak tahap penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang diterbitkan pada 2025, Andi Fajri Andhika didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Bank Sulselbar. Dalam dokumen tersebut tercantum riwayat penahanan terdakwa yang dimulai sejak tahap penyidikan.
Terdakwa diketahui mulai ditahan oleh penyidik pada 10 Juli 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju. Selanjutnya, masa penahanan diperpanjang secara bertahap oleh penuntut umum dan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana, hingga berlanjut ke tahap penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Mamuju pada Januari 2026.
Secara akumulatif, masa penahanan yang dijalani terdakwa mencapai lebih dari enam bulan sebelum persidangan dimulai. Kondisi tersebut memunculkan diskusi publik terkait keseimbangan antara kewenangan penahanan dan prinsip perlindungan hak asasi terdakwa.
Aktivis dan pegiat hukum, Firmansyah Muis, menyampaikan bahwa penahanan merupakan instrumen hukum yang sah, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan asas proporsionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
“Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses pemeriksaan. Jika penahanan berlangsung cukup lama sementara proses pelimpahan ke pengadilan berjalan lambat, maka wajar apabila muncul pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, dalam sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum dituntut untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan efisien, terlebih dalam perkara yang menyangkut sektor perbankan daerah dan menjadi perhatian publik.
Ia juga menekankan bahwa setiap terdakwa memiliki hak atas kepastian hukum dan peradilan yang cepat sebagaimana dijamin undang-undang. Oleh karena itu, penahanan yang berkepanjangan perlu disertai dengan kejelasan progres penanganan perkara.
“Peran terdakwa sebagai analis kredit, termasuk batas kewenangan dan tanggung jawab hukumnya, seharusnya diuji secara terbuka di persidangan. Penilaian tersebut menjadi ranah hakim, bukan ditentukan lebih awal melalui lamanya penahanan,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak kejaksaan dalam surat dakwaan menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Langkah tersebut, menurut jaksa, mempertimbangkan kompleksitas perkara, jumlah alat bukti, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kredit bermasalah Bank Sulselbar yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Firmansyah mendorong agar ke depan, aparat penegak hukum dapat lebih terbuka dalam menjelaskan alasan objektif perpanjangan penahanan kepada publik, sekaligus memastikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan benar-benar diterapkan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan komitmennya agar penahanan terhadap tersangka atau terdakwa selalu disertai kepastian pelimpahan perkara ke persidangan dalam batas waktu yang ditentukan, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana. Redaksi |◈| Lingkar Sulawesi |◈|

















