MAROS, Lingkar ulawesi ||– Seorang mahasiswa berinisial M (19) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi daring. Ia disinyalir menjajakan seorang remaja perempuan berinisial R (17) kepada pria dewasa dengan tarif Rp500 ribu per pertemuan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros. Penyelidikan dilakukan hingga dini hari dan berujung pada pengamanan kedua pihak di sebuah hotel di wilayah Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa saat penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi tersebut.
“Di lokasi kejadian ditemukan alat kontrasepsi serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi jasa prostitusi,” ujar Aditya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Menurut keterangan kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan korban melalui media sosial dan aplikasi percakapan daring. Setelah ada calon pelanggan, M kemudian menghubungi R untuk menyepakati pertemuan.
“Korban ditawarkan kepada pelanggan yang menghubungi melalui aplikasi tertentu. Setelah ada kesepakatan, muncikari mengatur pertemuan di lokasi yang ditentukan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, M mengaku baru satu kali menjalankan perannya sebagai perantara. Namun, berbeda dengan pengakuan korban yang menyebut telah menjalani aktivitas prostitusi daring selama sekitar satu bulan.
Pihak kepolisian menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk dengan memanggil orang tua kedua pihak untuk pendalaman lebih lanjut. Diketahui, pelaku M masih berstatus mahasiswa aktif, sementara R baru saja menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
“Kasus ini masih kami dalami, terutama terkait kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” pungkas Aditya.
Artikel ini merupakan penayangan ulang

















