Mamuju, Lingkar ulawesi ||Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga kuat sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan setelah perbuatannya diketahui. Upaya pelarian tersebut berakhir setelah polisi melakukan pencarian intensif selama beberapa hari.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (17/12/2025) setelah kurang lebih lima hari bersembunyi di dalam hutan.
“Pelaku sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama sekitar lima hari setelah melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Herman Basir kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Saat penangkapan, pelaku digelandang oleh petugas dengan pengamanan ketat. Ia kemudian dibawa ke Mapolresta Mamuju dalam kondisi tangan diborgol dan langsung ditempatkan di ruang tahanan guna kepentingan penyelidikan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025) di rumah korban yang berada di Kecamatan Kalumpang. Pada saat kejadian, korban diketahui berada seorang diri di rumah karena kedua orang tuanya sedang berada di kebun.
Diduga memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Peristiwa ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian.
“Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun dan diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus,” jelas Ipda Herman Basir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan status korban sebagai anak di bawah umur dan penyandang disabilitas. (Admin)

















