Kejari Mamuju Kembalikan Rp1,5 Miliar Kerugian Negara, Perkara DPRD Masih Berproses

MAMUJU – LintasSulawesi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mencatat pengembalian kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Pengembalian tersebut berasal dari sejumlah perkara korupsi yang telah diproses hingga tahap putusan dan kini seluruh dana telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset negara.

banner 325x300

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mamuju, M Zaki Mubarak, menyampaikan bahwa total dana yang berhasil dikumpulkan terdiri dari uang pengganti lebih dari Rp1,27 miliar serta denda sebesar Rp250 juta dari berbagai perkara yang ditangani oleh jajarannya.

“Dana hasil penanganan perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap telah kami setorkan seluruhnya ke kas negara,” kata Zaki saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).

Di sisi lain, Kejari Mamuju masih menangani satu perkara dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, terkait dugaan perjalanan dinas fiktif. Penanganan perkara tersebut hingga kini belum berlanjut ke tahap berikutnya karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Menurut Zaki, pihaknya masih menantikan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat sebagai dasar melanjutkan proses pemeriksaan.

“Begitu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP selesai, kami akan segera melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara tersebut,” jelasnya.

Selain kasus tersebut, Kejari Mamuju juga tengah menangani sejumlah perkara korupsi lain dengan status berbeda. Saat ini terdapat dua perkara pada tahap penyidikan, salah satunya terkait program rehabilitasi hutan lindung yang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Sementara pada tahap penuntutan, tercatat tiga perkara dengan total lima tersangka, di antaranya perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra, penyertaan modal Perseroda PT Sulselbar Malaqbi, serta produksi bibit rehabilitasi hutan dan lahan di lingkup Dinas Kehutanan Sulawesi Barat.

Hingga akhir 2025, Kejari Mamuju juga mencatat lima perkara korupsi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya pada bidang tindak pidana khusus, Kejari Mamuju menegaskan komitmennya untuk tetap melanjutkan penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan.


Laporan: Redaksi LintasSulawesi.com
Editor: Desk Hukum & Kriminal

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *