SULTRA/KENDARI – |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡|
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, resmi memberhentikan 17 aparatur sipil negara (ASN) karena terbukti melanggar disiplin dan terjerat kasus tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari penegakan integritas dan disiplin di lingkungan birokrasi daerah.
Wakil Bupati Konawe Utara, Abuhaera, membenarkan pemberhentian tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu. Ia menjelaskan, dari total 17 ASN yang diberhentikan, sebanyak 14 orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sementara tiga lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Sebanyak 14 ASN diberhentikan tidak dengan hormat karena tersangkut perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan tiga orang lainnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat dan kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai ASN,” ujar Abuhaera.
Ia menegaskan, keputusan tersebut telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Konawe Utara dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah birokrasi pemerintahan.
Menurut Abuhaera, status sebagai ASN bukan hanya memberikan jaminan kesejahteraan, tetapi juga menuntut tanggung jawab besar, integritas, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh ASN, mengingat setiap tahun ribuan masyarakat bersaing untuk menjadi PNS maupun PPPK,” katanya.
Lebih lanjut, Abuhaera menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ia berharap, langkah penertiban internal ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme aparatur dan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Konawe Utara.
“Kami mengingatkan seluruh jajaran, baik PNS maupun PPPK, agar menjaga etika kerja dan menjauhi praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkasnya. |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡|


















