Palu,|◈| Lingkar Sulawesi |◈| – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu memberikan klarifikasi resmi sekaligus membantah keras tudingan yang menyebut adanya aliran dana setoran dari para pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada jajarannya. Bantahan ini merespons pemberitaan di salah satu media online sebelumnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.
“Tuduhan tersebut tidak benar. Kami menegaskan bahwa Satreskrim Polresta Palu tidak pernah menerima setoran, uang, maupun bentuk pemberian apapun dari pengepul BBM subsidi atau pihak manapun,” ujar AKP Ismail dalam keterangannya di Palu, Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut, perwira pertama Polri ini menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut apabila dapat didukung dengan bukti yang sah dan valid. Pihaknya mempersilakan agar setiap klaim dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk membuktikan kebenarannya.
“Apabila ada bukti yang sah, saya selaku Kasat Reskrim siap bertanggung jawab atas tuduhan tersebut,” tegasnya.
AKP Ismail juga menjelaskan, seluruh penanganan perkara di Satreskrim Polresta Palu, termasuk yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, selalu dijalankan secara profesional. Menurutnya, setiap tindakan didasarkan pada laporan dari masyarakat, temuan fakta di lapangan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun.
Redaksi |◈| Lingkar Sulawesi |◈|


















