Kendari –|◈| Lingkar Sulawesi |◈| Seorang perwira polisi berinisial Iptu AK yang bertugas di Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, digerebek oleh istri sahnya saat diduga bersama wanita lain di sebuah penginapan di Kota Kendari.
Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita itu kini berujung pada laporan dugaan tindak pidana perzinahan dan tengah ditangani aparat kepolisian.
Digerebek Saat Subuh, Sempat Bersembunyi di Kamar Mandi
Penggerebekan berlangsung di sebuah homestay di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, setelah pihak keluarga mencurigai keberadaan Iptu AK bersama seorang wanita berinisial PD.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, keluarga dari IF (istri sah Iptu AK) mendatangi lokasi dan mengetuk pintu kamar dengan tegang. Pintu kemudian dibuka oleh PD.
Saat masuk ke dalam kamar, keluarga mendapati Iptu AK berada di lokasi dan diduga sempat bersembunyi di kamar mandi.
Situasi di dalam kamar sempat memanas, disertai adu mulut antara pihak keluarga dan kedua terduga.
Berujung Proses Hukum, Laporan Resmi Dilayangkan
Pasca kejadian, wanita berinisial PD diamankan dan dibawa ke Polsek Baruga sebelum kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak istri sah, IF, juga telah melaporkan dugaan perzinahan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/135/III/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 23 Maret 2026.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Dasar Hukum: Perzinahan Bisa Dipidana
Secara hukum, dugaan perzinahan yang dilaporkan dalam kasus ini mengacu pada:
- Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perzinahan bagi pihak yang terikat perkawinan
- Dalam pembaruan hukum, ketentuan serupa juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang memperluas definisi dan ruang lingkup delik kesusilaan berbasis aduan
Selain itu, sebagai anggota Polri, Iptu AK juga berpotensi melanggar:
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri
- Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011) yang mengatur integritas moral dan perilaku anggota
Pelanggaran etik dapat berujung pada sanksi internal, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Investigasi: Dugaan Hubungan Lama, Bukan Sekadar Transaksi
Di balik pengakuan awal yang menyebutkan adanya praktik “open BO”, pihak keluarga justru mengungkap dugaan hubungan yang telah berlangsung cukup lama antara Iptu AK dan PD.
Mereka mengklaim terdapat komunikasi intens serta interaksi berulang yang menunjukkan relasi lebih dari sekadar transaksi sesaat.
Fakta ini menjadi krusial karena dapat memengaruhi pembuktian dalam kasus perzinahan, yang mensyaratkan adanya hubungan layaknya suami istri.
Sorotan Publik: Integritas Aparat Dipertanyakan
Kasus ini kembali menyoroti integritas aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan profesionalisme dan keteladanan, keterlibatan anggota Polri dalam dugaan pelanggaran moral dinilai dapat merusak kepercayaan publik.
Terlebih, penanganan kasus yang melibatkan internal kepolisian sering menjadi perhatian, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Respons Pihak Kepolisian Masih Minim
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Iptu AK merupakan anggotanya. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus.
“Iya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Iptu AK belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Ujian Penegakan Hukum dan Etika Internal
Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menegakkan hukum secara objektif, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Selain proses pidana, publik juga menanti langkah tegas dari Propam Polri dalam menindak dugaan pelanggaran etik yang terjadi. |◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi |◈|


















