BANGGAI LAUT – |◈| Lingkar Sulawesi |◈|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi menetapkan dua oknum kepala desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (15/1/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial LL, Kepala Desa Kaukes, Kecamatan Bokan Kepulauan, yang menjabat pada periode 2017–2023, serta S, Kepala Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LL diduga menyalahgunakan anggaran desa pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Sementara tersangka S diduga melakukan perbuatan serupa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing LL selaku Kepala Desa Kaukes periode 2017 sampai 2023 dan S selaku Kepala Desa Kokudang,” ujar Adnan Hamzah dalam keterangan resminya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LL dan S menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejari Banggai Laut sebelum dilakukan penahanan.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Luwuk.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna kepentingan proses penyidikan,” tambah Kajari.
Hingga kini, Kejari Banggai Laut menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. |◈| Lingkar Sulawesi |◈|


















