LUWU |◈| Lingkar Sulawesi |◈|– Inspektorat Kabupaten Luwu akan membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan aduan masyarakat (Lapdum) terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kurusumanga. Langkah ini diambil setelah Kepala Desa (Kades) Kurusumanga, Megawati, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dan telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026), membenarkan bahwa Kades Megawati telah hadir untuk memberikan keterangan awal pada Senin (19/1/2026).
“Benar, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan untuk memberikan konfirmasi terkait aduan dari masyarakat Desa Kurusumanga,” jelas Awwabin.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejari Luwu yang meminta dilakukannya investigasi mendalam. Berdasarkan permintaan tersebut, Inspektorat akan segera membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan.
“Jika hasil investigasi nanti menemukan adanya indikasi penyimpangan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan audit keuangan desa secara menyeluruh,” terangnya.
Laporan terhadap Kades Megawati sendiri telah diterima oleh Kejari Luwu sejak pertengahan Desember 2025. Laporan ini berfokus pada tuntutan transparansi alokasi APBDes, salah satunya terkait proyek pembangunan jembatan pelangi wisata sawah.
Sebelumnya, warga Desa Kurusumanga juga sempat menggelar aksi unjuk rasa menuntut keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan jembatan itu dianggarkan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp401 juta dari Dana Desa tahun 2020 dan Rp97 juta pada tahun 2021, sehingga total anggaran mencapai Rp498 juta.
Untuk diketahui, Megawati telah menjabat sebagai Kepala Desa Kurusumanga selama kurang lebih 10 tahun, terhitung sejak 2016 hingga saat ini. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Redaksi |◈| Lingkar Sulawesi |◈|


















