POSO – |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran desa yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Reza Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan dokumen pengelolaan keuangan Desa Katu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Penyelidikan ini masih pada tahap awal, fokus kami mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan anggaran,” ujar Reza, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, tim penyelidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk perangkat desa dan bendahara.
“Kami sudah melakukan klarifikasi awal terhadap beberapa pihak di desa guna memastikan kebenaran laporan masyarakat,” jelasnya.
Reza menegaskan, proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika indikasi kuat terpenuhi, tentu akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa menjadi perhatian serius Kejari Poso sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Katu bukan kali pertama mencuat. Sebelumnya, Kejari Poso juga pernah menangani perkara serupa yang berujung pada proses hukum terhadap mantan kepala desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kegiatan dan proyek yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 dan 2023 diduga tidak terlaksana sesuai rencana, meski anggarannya telah dicairkan. Dalam dokumen APBDes Desa Katu tahun 2023, tercatat Dana Desa sebesar Rp939.299.000 dan ADD sebesar Rp499.775.200, dengan total anggaran mencapai Rp1.439.074.200.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pembangunan rabat beton sepanjang 157 meter dengan anggaran Rp153.145.000 yang diduga tidak selesai dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, terdapat belanja modal jembatan atau bronjong senilai Rp57.620.000 yang tidak terealisasi, pembangunan plat deker senilai Rp53.000.000, serta program bantuan pupuk dan obat pertanian senilai Rp125.950.000 yang diduga tidak disalurkan sesuai jumlah penerima.
Pengadaan alat pertanian, seperti mesin perontok jagung, genset, dan mesin kopi senilai Rp58.000.000 juga disebut tidak terlaksana. Selain itu, pengerasan jalan usaha tani serta program reward desa dengan total anggaran ratusan juta rupiah dilaporkan belum terealisasi.
Sementara itu, Kepala Desa Katu, Henok, mengakui adanya sejumlah pekerjaan yang belum tuntas di wilayahnya. Ia menyebut tanggung jawab atas beberapa kegiatan tersebut berada pada mantan bendahara desa.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan agar pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya diselesaikan. Ini menyangkut nama baik pemerintah desa,” ujar Henok saat dikonfirmasi.
Henok menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan kinerja pemerintah desa. Ia menyatakan siap menerima kritik dan melakukan perbaikan apabila laporan masyarakat terbukti sesuai fakta.
“Kami terbuka terhadap pengawasan. Jika ada kekeliruan, tentu harus dibenahi agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. |⟡| Lingkar Sulawesi |⟡|

















