Dugaan Pungli Resahkan Pedagang Panker Sidrap, Pemkab Janji Turun Tangan

 

SIDRAP |◈| Lingkar Sulawesi |◈|– Sejumlah pedagang yang beroperasi di kawasan Monumen Ganggawa Pangkajene, atau lebih dikenal sebagai Pantai Kering (Panker), Kabupaten Sidrap, mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). Mereka mengaku dikutip biaya sebesar Rp50 ribu per lapak setiap malam Minggu tanpa menerima karcis atau bukti pembayaran resmi. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

banner 325x300

Berdasarkan keterangan salah seorang pedagang yang ditemui pada Kamis (22/1/2026), pungutan tersebut dilakukan oleh dua orang tak dikenal yang rutin mendatangi lapak-lapak setiap akhir pekan. Para pedagang merasa resah karena tidak ada kejelasan mengenai legalitas dan peruntukan dana yang mereka setorkan.

“Setiap malam Minggu, selalu ada dua orang datang meminta uang Rp50 ribu. Jika dihitung, dalam sebulan kami bisa menyetor hingga Rp200 ribu,” ungkap pedagang yang meminta identitasnya tidak disebutkan demi keamanan.

Ia menambahkan, kegelisahan utama para pedagang adalah karena pungutan tersebut tidak disertai kuitansi resmi dari pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa dana tersebut tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami tidak tahu uang ini disetor ke mana dan untuk apa. Sebenarnya kami tidak ikhlas, karena ini sepertinya bukan untuk kas daerah,” lanjutnya.

Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak keberatan untuk membayar retribusi jika prosesnya dilakukan secara resmi dan transparan oleh dinas terkait. Mereka justru mendukung adanya penataan yang jelas agar dapat berkontribusi pada pendapatan daerah.

“Kalau memang ditarik oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan jelas masuk PAD, kami tidak akan mempermasalahkannya. Tapi yang terjadi sekarang ini tidak jelas,” tegasnya. Oleh karena itu, puluhan pedagang di kawasan Panker berharap Pemkab Sidrap segera turun tangan untuk menertibkan praktik tersebut agar tidak semakin memberatkan pelaku usaha kecil.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Nakertrans) Sidrap, Adli Lukman, menyatakan akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ia berjanji akan membenahi sistem pengelolaan yang ada dan melaporkan temuan ini kepada Bupati Sidrap.

“Dulu memang ada pihak yang mengelola di sana, dan itu yang akan kami benahi terlebih dahulu. Saya juga akan melaporkan keluhan para penjual ini kepada Bapak Bupati,” kata Adli singkat.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perlunya penataan kawasan publik yang transparan dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat dan potensi pendapatan daerah.

Redaksi |◈| Lingkar Sulawesi |◈|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *