Sengketa Tanah di Mamuju Berujung Pengrusakan Warung, Polisi Lakukan Penanganan Hukum

Mamuju, |◈| Lingkar Sulawesi |◈|
Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Kabupaten Mamuju kembali memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Perselisihan tersebut diduga berujung pada aksi pengrusakan sebuah warung makan di Jalan Abd. Wahab Asasi, Mamuju, pada Kamis malam (22/01/2026).

Peristiwa itu dilaporkan warga ke Call Center 110 Polresta Mamuju setelah kaca depan rumah sekaligus warung Coto Axuri mengalami kerusakan akibat sabetan senjata tajam. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polresta Mamuju segera mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

banner 325x300

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati jendela kaca bagian depan bangunan dalam kondisi pecah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal di lokasi serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar TKP.

“Dari hasil pengecekan, ditemukan kerusakan pada jendela kaca bagian depan rumah sekaligus warung Coto Axuri,” ujar anggota Pamapta Polresta Mamuju, Aipda Somel Paborong, saat ditemui di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pendalaman dan pengumpulan informasi, identitas terduga pelaku akhirnya diketahui. Polisi menyebut, pelaku diduga merupakan salah satu anak dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat warung tersebut berdiri, yang saat ini masih dalam status sengketa.

“Dari keterangan yang kami peroleh, pelaku diduga memiliki hubungan langsung dengan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah yang sedang disengketakan,” jelas Aipda Somel.

Pihak kepolisian menduga aksi pengrusakan tersebut dipicu oleh persoalan sengketa lahan yang belum menemukan titik penyelesaian. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dibenarkan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Polresta Mamuju selanjutnya melakukan langkah-langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan serta menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan anarkis dan senantiasa menjaga situasi kamtibmas. Warga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditangani oleh petugas.

Redaksi |◈| Lingkar Sulawesi |◈|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *