Lingkar Sulawesi//Mamasa — Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan kuat bahwa pengerukan material di wilayah Desa Tadisi dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Laporan tersebut pertama kali mencuat setelah Ketua DPC Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Mamasa, Andi Waris Tala (AWT), menyoroti adanya kegiatan penambangan yang diduga ilegal.
AWT menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada keberadaan ekskavator yang beroperasi di lokasi, tetapi pada tidak adanya izin galian C maupun izin angkut material.
“Ini bukan soal alat, tapi soal izin galian C dan izin angkutnya. Jika material diambil tanpa izin, itu sudah masuk kategori ilegal. Tidak peduli siapa pelaksananya,” tegas AWT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerhati kebijakan publik Ariel Cristian turun langsung ke lokasi pada 2 Desember 2025. Dari hasil pengecekannya, Ariel menemukan adanya aktivitas pengerukan material menggunakan ekskavator, mobil pengangkut yang membawa material keluar, serta ketiadaan dokumen perizinan baik galian C maupun angkut material. Kegiatan tersebut juga disebut berlangsung tanpa pengawasan aparat.
Temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya tambang ilegal di kawasan tersebut. Ariel menilai bukti lapangan ini cukup untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan tindakan investigatif.
Sementara itu, Kepala Desa Tadisi memberikan klarifikasi bahwa ekskavator yang digunakan bukan miliknya, melainkan alat hibah pemerintah untuk Kelompok Pembudidaya Ikan (PIKDAKAN) yang diketuai oleh anaknya. Ia juga menyebut bahwa material yang diambil digunakan untuk penimbunan lokasi Proyek Koperasi Merah Putih.
Namun, AWT menegaskan bahwa alasan apa pun tidak menghapus kewajiban memiliki izin galian C.
“Izin tetap wajib. Ambil material tanpa izin itu galian C ilegal. Tidak ada pengecualian dalam undang-undang,” ujarnya.
Ketika dimintai tanggapan, Kasat Reskrim Polres Mamasa menyatakan siap membuka penyelidikan jika unsur dugaan ilegal terbukti.
“Jika masalahnya demikian, ini perlu penyelidikan,” ujarnya singkat.
AWT mendesak Polres Mamasa untuk segera mengambil tindakan tegas, antara lain:
- Menyelidiki dugaan galian C ilegal,
- Menghentikan seluruh aktivitas pengerukan tanpa izin,
- Memeriksa pihak-pihak terkait,
- Menegakkan hukum secara merata,
- Melindungi lingkungan dari dampak pengerukan material.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Kabupaten Mamasa, yang berharap aparat segera memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai regulasi. < RUSLI>


















