Amanah di Ujung Pena: Mantan Kades di Sukabumi Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga, Korupsi Dana BLT Rp1,35 Miliar

SUKABUMI |◈| Lingkar Sulawesi|◈|– Amanah yang seharusnya menjadi penopang hidup warga di tengah kesulitan ekonomi diduga menguap di tangan pemimpinnya sendiri. Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial GI (52), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang merugikan negara hingga Rp1,35 miliar.

Praktik lancung ini diduga berjalan sistematis selama tiga tahun berturut-turut, dari 2020 hingga 2022. Alih-alih menyalurkan bantuan secara utuh, GI diduga menggunakan jabatannya untuk memanipulasi dana yang diperuntukkan bagi masyarakat rentan.

banner 325x300

“Modus operandinya beragam dan terencana,” ungkap sumber di kepolisian. “Mulai dari pemotongan langsung dana bantuan, hingga merekayasa laporan pertanggungjawaban agar terlihat sah.”

Puncak dari dugaan penyelewengan ini adalah tindakan yang paling menciderai kepercayaan warga: pemalsuan tanda tangan. Ratusan tanda tangan warga penerima manfaat diduga dipalsukan untuk melengkapi laporan fiktif, seolah-olah seluruh dana telah tersalurkan tanpa masalah.

Uang haram tersebut, menurut hasil penyidikan, tidak hanya mengalir ke kantong pribadi tersangka, tetapi juga diduga digunakan untuk membiayai agenda politik dan membeli sejumlah aset. Ironisnya, dana yang semestinya meringankan beban warga justru menjadi bahan bakar untuk kepentingan pribadi dan kekuasaan.

Kecurangan ini akhirnya terendus setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pada Oktober 2024. Dari total anggaran BLT Desa sebesar Rp1,69 miliar selama tiga tahun, ditemukan lubang besar senilai Rp1,35 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi bergerak cepat menyita berbagai barang bukti, mulai dari tumpukan dokumen APBDes, laporan keuangan palsu, bukti transaksi, hingga uang tunai dan aset yang diduga hasil dari korupsi.

Saat ini, GI telah mendekam di rumah tahanan Polres Sukabumi. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk diadili. Namun, kasus ini belum berakhir. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam persekongkolan ini.

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar—sebuah harga yang mahal untuk sebuah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Redaksi |◈| Lingkar Sulawesi|◈|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *