Makassar,Lingka ir Sulawesi || Penanganan kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang kembali mengalami perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Padeli yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah diduga terlibat dalam praktik tidak profesional saat menangani perkara hukum terkait pengelolaan dana Baznas ketika masih bertugas di Enrekang, Sulawesi Selatan.
Informasi penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, yang menyebutkan bahwa status hukum Padeli diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung.
“Iya, penetapan tersangka sudah disampaikan oleh Kejagung,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam perkara ini Padeli tidak bertindak seorang diri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak lain berinisial SL.
Menurut Anang, Padeli diduga menerima aliran dana hingga sekitar Rp840 juta bersama tersangka lainnya. Dana tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara pengelolaan dana Baznas di Enrekang.
“Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dan tidak menjalankan penegakan hukum secara profesional,” kata Anang dalam keterangannya.
Penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar dalam proses penanganan perkara Baznas. Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi hukum kasus tersebut dan masih mendalami peran masing-masing tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Enrekang telah lebih dahulu menetapkan mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) periode 2021–2024. Tiga komisioner aktif Baznas Enrekang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Dengan penetapan Padeli sebagai tersangka, penanganan perkara ini tidak hanya menyeret pengelola dana zakat, tetapi juga merambah ke aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.
Lingkar Sulawesi ||
















