Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Ponpes Muna Barat Dilaporkan ke Polisi

Muna Barat |◈| Lingkar Sulawesi |◈| —

Dugaan tindak pelecehan seksual di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Muna Barat kembali menjadi perhatian publik. Keluarga seorang santri menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah muncul pengakuan korban baru.

banner 325x300

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin As-Saniy yang berlokasi di Desa Kasaka, Kecamatan Kusambi. Laporan resmi disampaikan keluarga korban ke Polsek Kusambi pada Senin malam (19/01/2026), menyusul pengakuan santri yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu dugaan pelecehan di pondok pesantren tersebut sebenarnya telah mencuat sejak tahun sebelumnya. Saat itu, seorang santri lebih dulu menyampaikan pengakuan yang kemudian menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna Barat. Sebagai tindak lanjut, izin operasional pondok pesantren sempat dihentikan sementara untuk kepentingan klarifikasi.

Namun, kebijakan tersebut justru memicu polemik lanjutan. Pimpinan pondok pesantren bersama sejumlah pihak disebut tidak menerima keputusan penghentian sementara izin operasional dan melaporkan santri yang pertama kali menyampaikan pengakuan dengan dugaan pencemaran nama baik. Setelah itu, kasus tersebut sempat tidak terdengar perkembangannya.

Memasuki awal Januari 2026, persoalan kembali mencuat setelah keluarga salah satu santri mencurigai adanya kemungkinan korban lain. Pihak keluarga kemudian meminta santri tersebut pulang sementara dan diminta menyampaikan keterangan secara jujur terkait isu yang berkembang. Setelah melalui proses pendekatan, santri tersebut mengaku pernah mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan.

“Awalnya tidak mau mengaku. Setelah diberi pemahaman, barulah ia menyampaikan bahwa peristiwa itu memang pernah dialaminya,” ujar salah satu anggota keluarga korban saat dikonfirmasi.

Atas pengakuan tersebut, keluarga korban memutuskan melaporkan dugaan pelecehan ke pihak kepolisian sebagai bentuk perlindungan terhadap korban serta upaya memperoleh keadilan. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini menyangkut keselamatan serta masa depan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sementara itu, Kapolsek Kusambi, Ahmad Amin, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang diterima pihaknya. Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diproses sesuai ketentuan dan penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
|◈| Lingkar Sulawesi |◈|

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *