GOWA //Lingkar Sulawesi – Ribuan anggota pasukan adat Kesultanan Gowa dijadwalkan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada 5–6 Agustus 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD agar mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah, yang dinilai menjadi sumber polemik dalam kehidupan masyarakat adat.
Persiapan aksi diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Istana Balla’ Lompoa, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Putra Mahkota Kesultanan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, serta dihadiri keluarga besar kerajaan bersama masyarakat adat.
Acara diawali dengan salat Asar berjamaah, dilanjutkan pembacaan pernyataan sikap masyarakat adat dan musyawarah budaya bertajuk Empo Sipatangari. Forum tersebut mengangkat nilai-nilai luhur budaya Makassar, yaitu Sipakatau (saling memanusiakan), Sipakala’biri (saling menghargai), Sipakainga’ (saling mengingatkan), dan Sipappaccei (saling berempati), sebagai landasan dalam menyampaikan aspirasi secara damai.
Menurut Andi Muhammad Imam, apel tersebut menjadi bagian dari konsolidasi menjelang aksi yang diperkirakan melibatkan sekitar 1.000 pasukan adat. Selain mendesak pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016, peserta aksi juga akan meminta agar pengelolaan Istana Balla’ Lompoa dikembalikan kepada keluarga Kesultanan Gowa.
Ia menilai salah satu persoalan yang menjadi keberatan masyarakat adat terdapat pada ketentuan dalam Pasal 1 Ayat (3) Perda tersebut. Menurutnya, pengaturan mengenai kedudukan Ketua Lembaga Adat Daerah dinilai telah menimbulkan perbedaan pandangan terkait posisi Sombayya Ri Gowa sebagai pemimpin adat.
Di sisi lain, pihak Kesultanan juga menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan Istana Balla’ Lompoa yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah dinilai menyulitkan keluarga kerajaan dalam menjalankan aktivitas adat. Karena itu, mereka berharap pengelolaan kawasan bersejarah tersebut dapat dikembalikan kepada keluarga kerajaan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesepakatan Lama Dinilai Belum Tuntas
Pihak Kesultanan menyebutkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2019 melalui komunikasi dengan pemerintah daerah. Saat itu disebutkan terdapat beberapa poin kesepahaman, di antaranya rencana revisi Perda Lembaga Adat Daerah, pengelolaan bersama Istana Balla’ Lompoa, serta pengukuhan Raja Gowa. Namun, menurut mereka, belum seluruh poin tersebut terealisasi.
Lima Aspirasi yang Akan Disampaikan
Dalam aksi nanti, masyarakat adat Kesultanan Gowa akan membawa lima tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa, yaitu:
Mencabut Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dan menyusun regulasi baru yang mengakomodasi keberadaan Kesultanan Gowa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mengakui Sombayya Ri Gowa sebagai pemimpin adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengakuan masyarakat hukum adat.
Memberikan dukungan terhadap proses penobatan Putra Mahkota sebagai Sombayya Ri Gowa ke-39.
Mengembalikan hak pengelolaan kawasan Istana Balla’ Lompoa kepada Kesultanan Gowa sebagai bagian dari pelestarian warisan budaya.
Menolak segala bentuk politisasi adat yang dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Imbauan Menjaga Ketertiban
Meski akan menggelar aksi massa, pimpinan Kesultanan Gowa mengimbau seluruh peserta agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan menghormati aparat maupun masyarakat selama penyampaian aspirasi berlangsung. Peserta juga diminta tidak mudah terprovokasi serta tetap menempuh jalur yang damai dan konstitusional.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan hasil penulisan ulang (rewrite) secara orisinal berdasarkan informasi dari pemberitaan yang telah dipublikasikan media lain, dengan penyusunan kalimat, struktur, dan gaya bahasa yang berbeda tanpa mengubah substansi fakta yang diberitakan.
Sekitar 1.000 Pasukan Adat Kesultanan Gowa Siap Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Soroti Perda Lembaga Adat


















