Bripda AS Diamankan Propam Bulukumba, Diduga Terlibat Percobaan Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

BULUKUMBA,|◈| Lingkar Sulawesi |◈|  — Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia berinisial Bripda AS diamankan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia diperiksa terkait dugaan percobaan tindakan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA (26).
Bripda AS saat ini menjalani pemeriksaan internal setelah korban melaporkan dugaan tindakan tersebut kepada pihak Propam Polres Bulukumba.
Kasi Propam Polres Bulukumba, Iptu Andi Panangrangi, membenarkan adanya penanganan terhadap anggota tersebut. Menurutnya, Bripda AS telah diamankan di ruang Propam untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kasus tersebut bermula ketika Bripda AS berkomunikasi dengan NA melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya disebut sebelumnya saling mengenal setelah berinteraksi melalui media sosial TikTok.
Dalam perkembangan selanjutnya, Bripda AS mendatangi tempat kos yang ditempati NA.
Saat berada di kamar korban, AS sempat masuk ke kamar mandi. Setelah itu, ia disebut kembali ke kamar dan berbaring di atas kasur.
Situasi kemudian berubah ketika NA hendak berangkat bekerja dan bermaksud mengambil kunci sepeda motornya.
Menurut keterangan yang diterima Propam, pada saat itulah terjadi dugaan tindakan fisik. Bripda AS disebut menarik NA kembali ke dalam kamar dan menutup pintu. Korban kemudian diduga didorong ke arah belakang pintu sehingga terjadi tarik-menarik antara keduanya.
NA yang merasa terancam kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga di sekitar lokasi.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Propam Polres Bulukumba. Petugas kemudian mengamankan Bripda AS untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Iptu Andi Panangrangi mengatakan Bripda AS masih berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta-fakta kejadian sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan internal. Belum ada keputusan akhir mengenai status pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda AS.  .|◈| Tim Redaksi Lingkar Sulawesi |◈| 

OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />
OzUCTN_TqnOZlOOD7ybtgDx4JAz0kUDFV_tqz15SRg8Tdb3chaOpuPvrP1vTPcWVWMCQnmUcqbMgpNaHQr2ymdCuZl1XxT1uFHcHx5WEJqjQ4f7-1nsdmA1ohwpvnE13cZ3r_gDs_s/s1600/banner-325x300.jpg" alt="banner 325x300" title="banner 325x300" width="325" height="300" loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *