PARIGI MOUTONG, LINGKAR SULAWESI – Upaya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Parigi Moutong berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong setelah melalui penyelidikan selama beberapa hari.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Kilometer 14, Jalan Trans Sulawesi, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara. Saat itu, kedua terduga melintas menggunakan sebuah sepeda motor dan langsung dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N (58), seorang pensiunan aparatur sipil negara, serta R (55), ibu rumah tangga yang diketahui berdomisili di Desa Masigi, Kecamatan Parigi.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas yang dibawa salah seorang terduga.
Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya sebuah tas hitam, plastik bening kosong sebagai kemasan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah yang digunakan saat perjalanan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua terduga yang disebut kerap melakukan perjalanan menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penyergapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial O di wilayah Kelurahan Kayumalue. Paket diduga sabu itu kemudian dibawa menuju Kabupaten Parigi Moutong dan diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
Kepolisian menyatakan keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga berada di Kota Palu.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap kedua terduga akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Diolah dari informasi yang disampaikan Polres Parigi Moutong. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pensiunan ASN dan Seorang IRT Ditangkap di Parigi Moutong, Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu


















