MAMUJU, Lingkar Sulawesi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ditemukan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dari empat tersangka tersebut, seorang di antaranya diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sementara tiga lainnya berasal dari kalangan karyawan swasta dan petani.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup dari tiga lokasi tambang yang menjadi objek penyelidikan.
Dua lokasi berada di wilayah Kecamatan Kalumpang, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Bonehau.
Dalam perkara di Kecamatan Kalumpang, penyidik menetapkan pria berinisial GS, seorang ASN Pemprov Sulbar, sebagai tersangka. Polisi menduga GS membuka lahan untuk aktivitas pertambangan dengan bantuan AM, seorang karyawan swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, pada lokasi tambang di Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni D yang diduga berperan sebagai penyandang dana atau pemodal, serta A yang diduga bekerja sebagai pelaksana di lapangan.
Menurut Ferdyan, proses penyidikan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga diperkuat dengan pendapat sejumlah ahli. Penyidik bahkan meminta keterangan dari berbagai instansi, mulai dari tingkat daerah hingga kementerian terkait guna memperkuat pembuktian perkara.
Selain dugaan pelanggaran pertambangan tanpa izin, aparat kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Beberapa aspek yang sedang ditelusuri meliputi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kerusakan lingkungan hidup, hingga aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Dalam perkembangan penyidikan, seorang anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berinisial AL, yang sebelumnya ditemukan berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan proses pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih terus berlangsung.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah titik tambang emas ilegal. Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, pada pertengahan April 2026. Selanjutnya, operasi kembali digelar di wilayah Kecamatan Bonehau pada awal Mei 2026.
Polresta Mamuju juga mengisyaratkan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Aparat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dugaan keterlibatan pemodal maupun oknum dari berbagai unsur.
Polisi menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Diolah dari detikSulsel dan keterangan resmi Polresta Mamuju.


















