|⟡| Pedoman Media Siber |⟡|

|◈|Lingkar Sulawesi |◈| adalah media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi dalam pengelolaan dan penyajian konten digital.


1. Ruang Lingkup

Pedoman Media Siber ini mengatur:

  • Proses peliputan dan penerbitan berita

  • Verifikasi dan akurasi informasi

  • Mekanisme koreksi dan hak jawab

  • Pengelolaan konten digital dan interaksi pembaca

  • Tanggung jawab redaksi terhadap publik


2. Prinsip Umum Pemberitaan

|◈|Lingkar Sulawesi |◈| menjunjung tinggi prinsip:

  • Akurat, berimbang, dan bertanggung jawab

  • Independen dan profesional

  • Mengutamakan kepentingan publik

  • Menghindari fitnah, hoaks, dan ujaran kebencian

  • Menghormati privasi dan hak asasi manusia

Setiap berita disajikan dengan itikad baik dan berdasarkan etika jurnalistik.


3. Verifikasi dan Akurasi Berita

  1. Setiap informasi yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi yang memadai.

  2. Dalam kondisi tertentu, berita dapat dimuat dengan keterangan “masih dalam proses verifikasi” atau “berdasarkan keterangan awal”.

  3. Redaksi berkomitmen melakukan pembaruan informasi apabila ditemukan data baru yang relevan.

  4. Kesalahan fakta akan diperbaiki secara terbuka dan proporsional.


4. Sumber Berita dan Narasumber

  1. |◈|Lingkar Sulawesi |◈| menghormati kerahasiaan identitas narasumber sesuai etika jurnalistik.

  2. Identitas dapat dirahasiakan apabila:

    • Diminta oleh narasumber

    • Demi keselamatan atau kepentingan publik

  3. Sumber anonim digunakan secara terbatas dan bertanggung jawab.


5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. |◈|Lingkar Sulawesi |◈| dapat memuat konten dari pembaca seperti opini, tanggapan, atau laporan warga.

  2. Penulis bertanggung jawab atas isi konten yang dikirimkan.

  3. Redaksi berhak menyunting, menunda, atau tidak mempublikasikan konten yang:

    • Mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian

    • Melanggar hukum atau etika pers

    • Bersifat diskriminatif atau provokatif


6. Koreksi, Klarifikasi, dan Permintaan Maaf

  1. |◈|Lingkar Sulawesi |◈| terbuka terhadap koreksi dan klarifikasi dari pembaca atau pihak terkait.

  2. Koreksi dilakukan secepat mungkin setelah kesalahan diketahui.

  3. Koreksi atau klarifikasi ditampilkan secara jelas dan proporsional.

  4. Permintaan maaf disampaikan apabila kekeliruan berdampak pada pihak tertentu.


7. Hak Jawab

  1. |◈|Lingkar Sulawesi |◈| melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.

  2. Hak jawab diberikan secara proporsional dan relevan dengan pokok pemberitaan.

  3. Permintaan hak jawab dapat diajukan melalui kontak resmi redaksi.

  4. Redaksi berhak menolak hak jawab yang:

    • Tidak relevan dengan pemberitaan

    • Mengandung unsur melanggar hukum atau etika


8. Pengelolaan Arsip dan Takedown Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan menjadi bagian dari arsip jurnalistik.

  2. Penghapusan (takedown) berita hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti:

    • Putusan hukum yang berkekuatan tetap

    • Kesepakatan bersama berdasarkan rekomendasi Dewan Pers

  3. Sebagai alternatif, redaksi mengutamakan koreksi dan pembaruan informasi.


9. Konten Visual dan Multimedia

  1. Foto, video, dan ilustrasi digunakan secara bertanggung jawab.

  2. Konten visual yang bersifat ilustrasi akan diberi keterangan yang jelas.

  3. Redaksi menghindari penggunaan visual yang menyesatkan atau melanggar privasi.


10. Komentar Pembaca

  1. |◈|Lingkar Sulawesi |◈| menyediakan ruang komentar sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

  2. Redaksi berhak melakukan moderasi terhadap komentar yang:

    • Mengandung ujaran kebencian, SARA, atau kekerasan

    • Melanggar hukum dan etika

  3. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis komentar.


11. Tanggung Jawab dan Penyelesaian Sengketa

  1. |◈|Lingkar Sulawesi |◈| bertanggung jawab atas seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan.

  2. Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian diupayakan melalui:

    • Hak jawab dan koreksi

    • Klarifikasi

    • Mekanisme Dewan Pers


12. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi landasan kerja jurnalistik |◈|Lingkar Sulawesi |◈| dalam menyajikan informasi yang sehat, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan hukum, teknologi, dan praktik jurnalistik.